Rabu, 16 Februari 2022

Hal-hal yang baru dalam UU Keolahragaan yang ditetapkan Olah DPR RI

 Hal-hal yang baru dalam UU Keolahragaan yang ditetapkan kemarin oleh DPR RI :


1. pengolahraga diganti jadi peolahraga.

2. Olahraga Rekreasi diganti jadi Olahraga Masyarakat.

3. Olahraga Penyandang Cacat diganti jadi Olahraga Penyandang Disabilitas.

4. Pemeliharaan dan peningkatan kecerdasan masuk tujuan keolahragaan.

5. Menanamkan nilai kompetitif masuk tujuan keolahragaan.

6. Menjaga perdamaian dunia masuk tujuan keolahragaan.

7. Keselamatan, keamanan, keutuhan jasmani rohani dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika dihapus dari prinsip keolahragaan.

8. Kebangsaan, gotong royong, keterpaduan, keberlanjutan, aksesibilitas, akuntabilitas, ketertiban dan kepastian hukum masuk prinsip keolahragaan.

9. Hak Warganegara ditambahi : memperoleh informasi, mengembangkan olahraga berbasis nilai luhur budaya bangsa, partisipasi pengelolaan keolahragaan, meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan, memperoleh penghargaan olahraga.

10. Kalimat Olahraga Khusus dihapus.

11. Orangtua berkewajiban menjaga anaknya dari ancaman terhadap keselamatan, kesehatan fisik dan mental akibat latihan yang tidak sesuai dengan taraf tumbuh kembang anak dalam berolahraga.

12. Masyarakat berhak memperoleh pengetahuan dan informasi keolahragaan.

13. Standarisasi keolahragaan tidak lagi menjadi tugas pemerintah baik pusat maupun daerah.

14. Kebijakan keolahragaan mempertimbangkan potensi dan kondisi daerah.

15. Wewenang pemerintah pusat ditambahi penyusunan dan penetapan DBON.

16. Pemda berwenang menetapkan Desain Olahraga Daerah (DOD).

17. Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini.

18. Olahraga pendidikan nonformal dilaksanakan dan dibimbing oleh Tutor.

19. Sertifikasi kompetensi instruktur/pemandu olahraga masyarakat.

20. Perkumpulan olahraga masyarakat dapat menerima bantuan APBN dan APBD.

21. Pemerintah dan masyarakat dapat mengembangkan sistem kesejahteraan olahragawan dan tenaga keolahragaan, uji coba kemampuan prestasi olahraga, promosi kualifikasi pelatih dan mengembangkan basis teknologi.

22. Pemerintah mengembangkan olahraga berbasis teknologi digital/elektronik untuk mendorong industri olahraga.

23. Pembina atau penyelenggara kegiatan wajib menyediakan tenaga kesehatan

24. Olahraga Masyarakat merupakan bagian integral dari pembangunan kesehatan.

25. Hanya satu induk organisasi  Cabor yang diakui, tidak boleh lebih dari satu organisasi.

26. Pemerintah membantu pendanaan dan memberikan hibah kepada organisasi induk cabor sesuai kemampuan.

27. Pengurus induk organisasi cabor dan KON memiliki kompetensi keolahragaan 

28. Komite Paralimpiade Indonesia

29. Organisasi suporter olahraga dibentuk dengan rekomendasi dari klub atau induk cabor.

30. Peralihan olahragawan amatir ke olahragawan profesional tidak harus rekomendasi induk cabor.

31. Tenaga Keolahragaan tidak lagi mendapat jaminan keselamatan.

32. Pemerintah tidak hanya menjamin ketersediaan sarpras olahraga dan ruang terbuka, namun juga mengelola dan memelihara.

33. Jumlah dan jenis prasarana wajib mempertimbangkan pemerataan wilayah termasuk 3T dilengkapi kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.

34. Badan usaha bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang tidak menyediakan sarana olahraga sebagai fasum yang selanjutnya diserahkan kepada pemerintah sebagai aset, dikenai sanksi.

35. CSR keolahragaan (Sumbangan Badan Usaha)

36. Dana Perwalian Keolahragaan

37. Hibah Pemda kepada KON dicantumkan dengan jelas.

38. Sistem Data Keolahragaan Nasional Terpadu (SDKNT) dalam rangka Satu Data Olahraga (SDO).

39. Industri olahraga berorientasi pengembangan wisata olahraga.

40. Pemerintah bantu pendanaan Organisasi Anti Doping Nasional.

41. Badan Usaha memberikan penghargaan olahraga.

42. Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberi perlindungan jaminan sosial.

43. Lembaga Pengawas Mandiri dihapus.

44. Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAOI) dan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Sumber : Pesan WA Grup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar