Kamis, 14 Desember 2017

Seleksi tenaga protokol (Non PNS) bagian humas dan protokol setda Kab. Tegal


Bagian Humas dan Protokol Setda Kab. Tegal memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa yang memiliki integritas tinggi, berwawasan luas dan berkompeten dalam bidang komunikasi untuk bergabung sebagai tenaga protokol (Non PNS) di Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretaritat Daerah Kabupaten Tegal .
Adapun Persyaratannya sebagai berikut:
I. PERSYARATAN UMUM
  1.  Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Usia maksimal 25 Tahun;
  4. Pendidikan minimal D3 Jurusan Komunikasi;
  5. Tinggi badan minimal 155 cm;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Belum menikah;
  8. Berpenampilan menarik;
  9. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara/kurungan;
  10. Tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja pada instansi lainnya;
  11. Diutamakan pernah mengikuti ajang pemilihan duta wisata;
  12. Diutamakan fasih/ menguasai bahasa Inggris dan atau bahasa asing lainnya;
  13. Diutamakan menguasai keterampilan lain (komputer, tata rias).

II. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Mengajukan surat lamaran pekerjaan kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal;
  2. Melampirkan daftar riwayat hidup;
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk;
  4. Foto copy Kartu Keluarga;
  5. Foto copy ijazah terakhir;
  6. Foto copy transkrip nilai;
  7. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
  8. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  9. Surat keterangan catatan kepolisian;
  10. Surat keterangan kerja lainnya;

Batas waktu pendaftaran berlaku mulai saat Pengumuman ini ditayangkan atau mulai hari Rabu, 13 Desember 2017 sampai dengan 15 Desember 2017 (pada jam kerja). Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tegal di Nomor Telp. (0283) 491764 ext 131.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar